Tiga pejabat PLN yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok II Belawan, gagal mendengarkan putusan. Pasalnya, majelis hakim beralasan salinan putusan tersebut belum siap.
"Sidang kita tunda sampai Rabu tanggal 1 Oktober 2014. Karena salinan putusan belum selesai," cetus majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung itu menunda persidangan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2014).
Padahal, tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, sudah siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. Menanggapi itu, Imam Haryanto selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Ali mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan yang dilakukan majelis hakim.
Namun, dirinya berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan.
"Mudah-mudahan hakim melihat perkara ini lebih jernih. Agar putusannya sesuai dengan keadilan," harap Imam saat ditemui wartawan.
Bahkan, Imam berharap, kliennya serta 5 terdakwa lain dibebaskan demi hukuman. Menurutnya, unsur pidana dalam pekerjaan LTE Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan itu.
"Kami berharap terdakwa harus bebas. Karena dari fakta persidangan unsur pidana tidak ada. Mereka cuma orang-orang lemah. Artinya kurang berdaya dan pasrah. Tapi kami optimis bisa bebas. Masalahnya apakah majelis hakim berani mengambil keputusan itu," jelas Imam.
Diketahui, M Bahalwan dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan ini juga dijerat jaksa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Bahalwan. Tidak hanya sampai disitu, JPU juga meminta terdakwa Bahalwan agar membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Bahkan, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 triliun.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi membayar kerugian negara, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Tuntutan berbeda dijatuhkan JPU kepada Supra Dekanto selaku mantan Direktur Utama PT NTP. Bahalwan Dan Supra merupakan rekanan dalam pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan.
JPU menuntut Supra Dekanto selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Supra Dekanto tidak dikenakan dengan pasal TPPU. Selain mereka, empat terdakwa lain yakni Rodi Cahyawan selaku mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Chris Leo Manggala selaku mantan GM Kitsbu dan Muhammad Ali selaku karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, juga dituntut JPU.
Terdakwa Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keempat terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Khusus bagi Chris Leo Manggala, JPU menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA