
"Memang Benar, ada berdiri bangunan tower di atas menara itu, atas rekomendasi saya. Tapi sekarang pembangunannya sudah kita hentikan, lantaran dinas TRTB tidak mengeluarkan izinnya. Kalau saya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Untuk izinnya tetap ke dinas terkait," ungkap Fahri kepada medanbagus.com, Senin (29/9/2014).
Meskipun surat rekomendasi sudah dikeluarkan dan izin pembangunan belum di dapat, tapi pembangunan tetap berjalan, Fahri mengganggap itu tidak ada masalah. Hal terpenting yakni, Badan Kenaziran Masjid (BKM) memberikan izin atas peletakan menara selular itu di dalam lingkungan Masjid.
"Jika semua pengurus BKM setuju, saya rasa tidak ada masalah. Tapi yang terpenting izinnya yang harus dipersiapkan pihak perusahaan selular," sambungnya.
Pernyataan Camat Medan Amplas bertolak belakang dengan jawaban pengurus BKM Masjdi Silaturrahim, saat awak media meminta penjelasan pihak penugurus Masjid. Menurut salah seorang pengurus Istohar Joyo, saat ini pembangunan tetap berlanjut meskipun izin dari Dinas TRTB belum dikeluarkan. Para pengurus BKM berasalan, pemberian izin bangunan tower ini dikarenakan pihak BKM tengah membutuhkan biaya. Sehingga tawaran yang diberikan pihak Indosat mereka terima begitu saja.
"Kami lagi butuh biaya makanya izin pembangunan tower dilingkungan Masjid ini kami berikan. Lagian yang bekerja untuk membangunnya juga para pengurus Masjid. Untuk kontraknya selama 5 tahun dan nominal angkanya saya kurang tahu persis," demikian Joyo.[rgu]
KOMENTAR ANDA