Pihak kepolisian diminta lebih seletif memberikan izin kepada wasyarakat untuk memiliki Soft Gun. Pasalnya tingkat kriminalitas semakin tinggi menyusul 'bebas'-nya kepemilikan Soft Gun. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Medan dari Partai PKPI, Andi Lumban Gaol kepada medanbagus.com, Senin (29/9/2014) saat dimintai tanggapan seputar aksi 'koboy' ibu rumah tangga di kawasan pasar sukaramai beberapa waktu lalu.
"Polisi harus selektif memberikan izin kepemilikan Soft Gun. Artinya, tes kejiwaan tidak hanya sekedar pelengkap syarat. Kemudian faktor resiko pekerjaan juga harus menjadi unsur penting. Apa urgensinya seorang ibu rumah tangga diberi izin memiliki Soft Gun," katanya.
Dikatakan Andi, Soft Gun memang tidak termasuk senjata api karena tidak mematikan dan hanya melumpuhkan. Namun,bagi orang awam, sofgun itu adalah senjata api karena sangat mirip. Sehingga perlu pemberian izin yang ketat.
Bahkan lanjut Andi, Soft Gun tidak lagi digunakan untuk membela diri tetapi sudah disalah guakan untuk gagah-gahanan. Disamping itu, bebasnya peredaran sofgun juga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan seperti perampokan.
"Untuk meminimalisir penyalahgunaan soft Gun, kita minta polisi selaku instansi yang berwenang agar pemberian izin sofgun harus lebih selektif. Selain test kejiwaan faktor profesi juga harus menjadi unsur terpenting. Artinya,sebera besar resiko pekerjaannya sehingga harus diberikan izin kepemilikan sofgun." sambungnya.
Untuk diketahui, beberapa kasus tindak kejahatan yang terjadi di Kota Medan melibatkan pengguna replika senjata air Soft Gun. Berdasarkan fakta yang ada, beberapa pemilik Soft Gun telah diamankan petugas Polri karena diduga terjadi penyalah gunaan Soft Gun diantaranya seorang Brimob gadungan berpangkat perwira dan pegawas bangunan. Kemudian yang terakhir seorang ibu rumah tangga di kawasan pasar sukaramai diamankan Polsek Medan Area karena meletuskan Sof Gun miliknya akibat kesal terhadap PKL yang berdagang di depan rukonya.[rgu]
KOMENTAR ANDA