Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes T Helan, mengatakan, hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa membatalkan revisi UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR.
"Presiden tidak punya kewenangan membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hak veto itu hanya berlaku di Amerika," kata Helan, di Kupang, NTT, Senin, (29/9/2014)
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan UU Pilkada, karena penetapan undang-undang itu mendapat penolakan hampir dari seluruh elemen masyarakat bangsa ini.
Menurut dia, pembatalan UU Pilkada hanya dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan permohonan dari partai politik, LSM atau elemen masyarakat lain yang merasa bahwa UU Pilkada itu merugikan kepentingan umum.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA