Ajakan Presiden terpilih Joko Widodo kepada seluruh elemen masyarakat untuk menggugat keputusan paripurna DPR tentang RUU Pilkada menuai kritikan keras dari Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana.
"Kalau MK sampai mengabulkan gugatan dari tim Jokowi, maka DPR harus bubarkan MK," tegas Eggi kepada Kantor Berita Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/9).
Belajar dari pengalaman, menurut Eggi, hakim-hakim MK ternyata bisa disuap. Contohnya, Akil Mochtar.
Eggi menekankan, RUU Pilkada hingga akhirnya disahkan menjadi UU sudah melalui proses yang sangat luar biasa dan mewakili masyarakat dan Pancasila. Hal ini berdasarkan sila ke 4 dari Pancasila yang berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat dalam permusyawaratan perwakilan,'. Artinya, tidak ada perlangsungan (pemilihan langsung).
"Jadi, keputusan rapat paripurna itu sudah tepat," tegsnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA