Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberi gambaran bagaimana sebaiknya KPU difungsikan setelah keputusan paripurna.
Baginya, sejak diperdebatkan di Badan Pekerja MPR pada waktu amandemen UUD 1945, KPU tidak dimaksudkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. KPU hanya dimaksudkan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden.
"Adapun KPU yang selama ini menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah, karena fungsi itu diberikan oleh pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah," kata Margarito kepada RMOL, Sabtu (27/9).
Karena itu, lanjutnya, fungsi itu ditarik dari KPU setelah Pilkada Langsung dihapuskan. Kalau begitu, apakah KPU harus dibubarkan?
"Menurut saya, secara konstitusional KPU tidak bisa dibubarkan hanya karena atau dengan alasan mereka tidak lagi menyelenggarakan pilkada," terangnya.
Tetapi, seiring dengan berkurangnya fungsi KPU menyelenggarakan Pilkada, maka ada kebutuhan untuk mengurangi personil administrasi di KPU.
"Toh setelah pileg dan Pilpres kerjaan mereka tinggal menunggu Anggota DPR atau DPRD diberhentikan. Dalam hal ada keadaan seperti ini barulah mereka (KPU) kerja. Selama keadaan seperti itu tidak ada, maka selama itu juga mereka tidak ada kerjaan. Pada titik inilah letak rasionalitas pengurangan personil pendukung di KPU itu," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA