![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa baik Pemilukada Langsung maupun Pemilukada tidak langsung sama-sama demokratisnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Dalam pasal itu tidak menyebutkan bahwa Pemilukada harus langsung atau pun tidak langsung," katanya, Jumat (26/9/2014) malam.
Hanya saja, dia menyayangkan terhadap disahkannya pelaksanaan Pemilukada tidak langsung yang secara dratis. Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya kini tidak bisa.
"Terkesan set back dalam mengelola negara," katanya.
Sebaiknya, lanjut dia, ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilukada jangan berubah secara drastis. Misalnya, saja pelaksanaan Pemilukada untuk kabupaten atau kota dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur melalui DPRD. Alternatif lain, daerah dengan status kota pemilukada langsung mengingat penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status kabupaten pelaksanaan pemilihan kepala daerahn melalui DPRD.
"Mestinya jangan dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati terhadap undang-undang karena ini sudah disahkan," tutup mantan Ketua MK itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA