Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan mengamankan Kuswoyo (32) warga Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menjadi pengedar sabu - sabu, Jumat (26/9/2014).
Pengedar sabu ini diamankan dikediama nnya berikut barang bukti satu peti berlapis seng yang didalamnya berisikan 38 gram paket sabu , dua unit timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip kosong.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Belawan guna pemerik saan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belaw an, AKP Jhon Sori Pakpahan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan tentang keresahan masyarakat sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya melak ukan penyidikan dan mengamankan pelaku.
"Dari pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari Toni (DPO) yang merupakan bandar besarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Toni yang merupakan warga Aceh ," katanya.
Dari pengakuannya, 38 gram sabu itu dibelinya seharga Rp34 juta.
"Jadi kalau per gramnya sekitar Rp 900 ribu dan pelaku menjualnya seharga Rp 1 juta," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA