Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan narkotika serta judi sebanyak 376 perkara, Jumat (26/9/2014).
Kepala Kejari Medan Muhammad Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan barang bukti kejahatan dari periode September hingga Desember 2013," kata Yusuf, kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan.
Dijelaskan Yusuf, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kemarin sebanyak 299 perkara. Yakni dengan rincian, perkara sabu seberat 1.109 gram, ganja seberat 2.742 gram. Adapun, happy five sebanyak satu perkara dengan berat 0,14 gram dan ekstasi seberat 61,32 gram dengan jumlah 75 butir. Sementara kasus perjudian sebanyak 76 perkara.
"Total semua ada 376 perkara," kata Yusuf.
Pemusnahan barang bukti kejahatan itu, dilakukan dihalaman kantor Kejari Medan. Untuk barang bukti narkoba berupa sabu dan psikotropika, dimusnahkan dengan cara diblender setelah dilakukan uji sample oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut. Sementara untuk daun ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara untuk barang bukti kasus perjudian berupa mesin dingdong dan sejumlah handphone, terlebih dahulu dirusak dengan menggunakan martil sebelum akhirnya dibakar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin per triwulan. Hal itu dilakukan Kejari Medan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang Kejari Medan.
"Karena bisa menimbulkan bahaya kalau disimpan lama semua barang buktinya ini. Jadi kita lakukan rutin per triwulan pemusnahan barang bukti," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti, disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Erman Syafrudianto, Kasubagbin Kejari Medan, Soleh, serta Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo, Kasubid Narkobafor labfor Cabang Medan, AKBP Zulni, dan Wakasatres Narkoba Polresta Medan AKP, Rosyid Hartanto.[rgu]
KOMENTAR ANDA