post image
KOMENTAR
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap digelar secara langsung meski RUU Pilkada telah disahkan menjadi UU tadi malam. Pasalnya, Jakarta memiliki hak khusus sebagaimana tercantum dalam UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

“Oh, iya. Kita ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29/2007. Coba dibuka UU-nya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo usai menghadiri sidang paripurna pelantikan Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9).

Pasal 10 dalam UU 29/2007 tertulis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih langsung melaui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

UU ini diberlakukan khusus karena kedudukan Jakarta sebagai ibukota negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, DKI diberi tugas, kewajiban dan tanggung jawab khusus dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kata Jokowi, Pilkada langsung yang tercantum dalam UU tersebut sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia. Untuk itu, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat mendukung keberadaan UU tersebut.

“Kok setuju, konstitusinya dalam bentuk UU sudah mengatakan itu. Jadi tetap Pilkada langsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa