post image
KOMENTAR
Putusan paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD dianggap sama saja mencampakkan kedaulatan rakyat. Tapi benarkah demikian?

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan perihal konstitusionalitas, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengkualifikasi Pilkada bukan pemilihan umum. Dalam perspektif ini, pilihan kepala daerah melalui DPRD adalah konstitusional.

"Sementara apakah model pilihan itu sama dengan mencampakan kedaulatan rakyat? Saya berpendapat tidak," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/9).

Dilanjutkannya, dalam Pilpres kemarin, MK nyata-nyata mengakui pemberian suara melalui sistem noken atau sistem ikat di wilayah Papua sebagai tindakan hukum yang sah dan konstitusional. Selain itu, selama berpuluh tahun Indonesia punya utusan daerah dan golongan yang diangkat menjadi anggota MPR, dan anggota MPR menyandang sifat konstitusionalitas sebagai Badan yang menjelmakan kedaulatan rayat.

"Berdasarkan perpektif ini saya berpendapat bahwa sangat keliru menyatakan pilkada melalui DPRD sama halnya dengan mencampakan kedaulatan rakyat," tegas Doktor Hukum asal Ternate ini. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa