post image
KOMENTAR
Opsi Pilkada lewat DPRD akhirnya disepakati secara voting terbuka dalam rapat paripurna DPR RI, dinihari tadi (Jumat, 26/9).

Dengan keputusan ini, DPR dinilai sama saja mematikan keberadaan lembaga-lembaga survei dan juga para analisis politik. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis nampaknya termasuk yang kecewa atas keputusan DPR tersebut.

"Tega benar anggota DPR yang memilih Pilkada melalui DPRD itu mengakibatkan orang seperti saya dan lainnya yang biasa dipakai menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilkada kehilangan satu sumber pendapatan musiman," ungkap Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/9).

Dengan mekanisme Pilkada via DPRD, masih menurut Margarito, maka tidak akan ada lagi survei-survei kandidat. Lembaga-lembaga survei dipastikan kehilangan salah satu sumber pekerjaan. Boleh jadi pendapatan KPU juga berkurang.

"Tukang bikin kaos untuk keperluan kandidat untuk dibagi-bagi ke rakyat juga mengalamai hal yang sama, kekurangan salah satu jenis pekerjaan dan boleh jadi pendapatan. Orang-orang yang terbiasa jadi tim sukses juga demikian, hilang satu jenis pekerjaan dan boleh jadi juga pendapatan. Para pemilih yang terbiasa menekan kandidat kehilangan tajinya," paparnya.[hta/rmol]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga