post image
KOMENTAR
Tim Khusus (Timsus) Polda Sumut menciduk dua tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen, di Jalan Raya Binjai, KM 7,5 Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (25/9/2014) malam. Kedua tersangka itu yakni Nimrod (38), dan Robertus (40).

Dari mereka, petugas mengamankan 1 unit mobil pick up Daihatsu BK 9518 CT, 18 jerigen ukuran 30 liter dan 2300 liter minyak tanah hasil pembelian dari masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara liar milik pertamina yang sudah ditinggalkan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas pasal 53 huruf a, b, c dan d.

"Tetapi tersangkanya tidak ditahan. Karena ada permohonan dari penasehat hukum tersangka. Meski tidak ditahan, tetapi, sampai saat ini kasus itu masih dalam penyidikan intensif. Termasuk untuk pengembangan," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam upaya penimbunann tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel