post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan keberadaan dan fungsi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU tidak otomatis bubar pasca munculnya putusan DPR RI untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Hal ini disampaikannya menanggapi putusan DPR RI bahwa pemilihan kepala daerah akan dikembalikan kepada DPRD dalam paripurna yang berakhir Jum'at (26/9/2014) dini hari tadi.

"Keberadaan penyelenggara diatur dalam UU no 15 tahun 2011. Jadi kalau mau merubah fungsi kami, maka tentu undang-undang itu harus diubah," katanya.

Benget menyebutkan, berubah atau tidaknya fungsi penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh perubahan dari undang-undang yang mengaturnya. Dengan demikian, mereka masih menunggu apakah akan terjadi perubahan pada undang-undang tersebut.

"Harus diubah dulu, kalau mau mengubah fungsi penyelenggara," ungkapnya.

Diketahui, Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada dimana metode pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa