post image
KOMENTAR
Ke depan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD.

Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9).  Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada

Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Jumlah ini akumulasi dari suara PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan ditambah lima suara dari Demokrat dan 11 orang dari Golkar.

Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara. Suara ini akumulasi dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP.

Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa