Ke depan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD.
Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9). Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada
Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Jumlah ini akumulasi dari suara PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan ditambah lima suara dari Demokrat dan 11 orang dari Golkar.
Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara. Suara ini akumulasi dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP.
Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA