post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini (Kamis, 25/9/2014) menggelar sidang putusan terhadap 29 perkara yang sudah selesai pemeriksaannya. Dari 29 perkara, sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan.

"Semua perkara ini masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014," ujar Ketua Majelis Sidang Prof Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Hasil sidang putusan menyatakan, sebanyak 13 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut adalah 5 orang dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang dari Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5 orang dari KPU Sumba Barat Daya.

"Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa Pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati," tutur Jimly.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP telah memberi peringatan kepada 30 Teradu. Dari jumlah tersebut,  hakim memvonis peringatan keras sebanyak 20 Teradu dan sanksi peringatan 10 Teradu. Sedangkan yang direhabilitiasi atau dinyatakan tidak melanggar kode etik sebanyak 41 Teradu. Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP  dan melalui video conference di kantor-kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa