post image
KOMENTAR
Mengaku dikeroyok oleh oknum hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Sidikalang advokat Sombawa Buulolo SH mengadu ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Sambil membawa barang bukti video rekaman. Sombawa mengaku dilecehkan oleh oknum hakim dan jaksa dengan cara diusir keluar dari gedung PN dan dikeroyok.

"Tadi kita mengadu ke PT dan membuat pengaduan. Atas pengeroyokan yang dilakukan oknum jaksa dan hakim inisial IS. Saya saat itu menjadi penasehat hukum Sandiman Manik, ketika masuk dan duduk dikursi ruang persidangan, tiba-tiba dihalau oleh beberapa oknum staf pengadilan negeri sidikalang dan para algojo yang telah diperintah oleh majelis hakim ketua IS tadi. Mereka mengusir saya secara paksa dan mau mengeroyok saya. Ini bisa dilihat dari video rekaman tentang peristiwa persidangan yang dihadirin oleh ketua dan anggota majelis,"ujar Sombawa, Kamis (26/9/2014).

Dimana menurutnya, peristiwa ini terjadi pada 24 September 2014, ketika Sombawa mendampingi kliennya Sadiman Malik. Pasalnya persidangan dinilai ganjil karena hingga 7 kali tidak pernah digelar.

"Kalau begini ada pelanggaran HAM karena prinsip persidangan yang diatur dalam pasal 1 KUHAP tentang asas prinsip hukum acara pidana huruf e, peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan," jelasnya.

Lanjutnya, keganjilan ini dimulai pada persidangan ke IV saat Jaksa mengatakan sidang ditunda.

"Disini setelah keluar dari ruangan hakim JPU Kejari Sidikalang Yanti S mengatakan jika persidangan ditunda karena saksi korban tidak hadir. Nah, disinilah ketika persidangan dimulai Hakim bukan mempersoalkan pokok perkara melainkan berita acara sumpah advokat, yang berakhir pengeroyokan,"ungkap Buulolo.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel