Polsek Medan Timur meringkus Widian Zulkifli Lubis (39) warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (24/9/2014) malam. Ia diringkus karena diduga menggelapkan 16 mobil para majikannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Alexander Piliang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari l dari laporan para majikannya.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku kita amankan berkat GPS mobil cold diesel BK 9830 JU milik majikan yang dibawanya untuk digelapkan. Pelaku juga pernah diamankan di Polsek Medan Baru, namun karena tidak cukup bukti makanya dilepaskan," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku telah 16 kali melakukan aksi penggelapan mobil milik majikannya.
"Pelaku bermain dari tahun 2013 hingga kini. Mobil yang sudah digelapkannya diantaranya Fortuner, Innova, Honda CRV, Avanza yang saat ini masih kita cari. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap penadahnya ," jelasnya.
.
Lanjutnya, modus yang digunakan pelaku dengan berpura - pura melamar sebagai sopir.
"Pelaku mencari informasi dari surat kabar. Setelah beberapa hari menjadi sopir, pelaku lalu melarikan mobil majikannya," jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku menjual mobil majikannya secara bervariasi.
"Mobil itu dijualnya antara Rp 15 hingga Rp 20 juta. Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari - hari, pelaku terancam pasal pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA