MBC. Ketua DPW PPP Sumatera Utara, Fadly Nurzal mengaku heran dengan beredarnya surat yang berisi tentang pemecatan dirinya dari Ketua DPW PPP Sumut oleh kubu Suryadharma Ali (SDA).
Kepada medanbagus.com, Alumni IAIN Sumut yang saat ini terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 ini mengaku SDA tidak lagi memiliki kapasitas untuk melakukan pemecatan terhadap kader PPP di seluruh Indonesia, mengingat yang bersangkutan sudah dipecat oleh pengurus ditingkat DPP PPP sejak 9 September 2014 lalu.
"Dia kapasitasnya apa, makanya kita anggap itu sebagai sebuah hal yang tidak bermakna apa-apa," katanya, Kamis (25/9/2014).
Fadly menyebutkan, SK DPP PPP No 082/SK/DPP/W/IX/2014 yang ditandatangani oleh Dr H. Suryadharma Ali, M.Si selaku Ketua Umum DPP PPP dan H. Syaifullah Tamliha, S.Pi. MS. sebagai Sekretaris Jenderal per tanggal 24 September 2014 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Sebab, keduanya sudah dilengserkan selaku pemimpin partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Masa sudah dipecat, malah melakukan pemecatan lagi," ungkapnya.
Surat pemecatan terhadap Fadly diterima oleh redaksi melalui pesan elektronik yang disampaikan oleh Akhmad Gojali Harahap selaku Ketua DPP PPP. Salah satu alasan pemecatan tersebut yakni karena Fadly dianggap melakukan beberapa tindakan indisipliner dan usaha-usaha makar terhadap kepemimpinan DPP PPP serta dinilai gagal memimpin PPP Sumut dimana Fraksi PPP di DPRD Sumut menjadi hilang.
Namun pemecatan ini sendiri dibantah oleh Ketua Umum PPP versi Rapimnas Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy. Mereka menyatakan surat pemecatan terhadap sejumlah pimpinan DPW PPP yang dilakukan oleh Kubu SDA merupakan surat bodong dan tidak memiliki kekuatan hukum.[rgu]
KOMENTAR ANDA