MBC. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan, pada hari ini, Kamis (25/9/2014). Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, pukul 14.30 WIB. Demikian disampaikan Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, melalui pesan elektroniknya.
Data yang disampaikannya, terdapat 20 putusan dan 6 ketetapan yang akan dibacakan dalam sidang tersebut.
"Salah satu diantaranya yakni puusan terhadap dugaan pelanggaran etik KPU Sumut atas pengaduan dari caleg Hanura, Sujian," katanya.
Selain KPU Sumut, 19 putusan lainnya yakni Panwaslu Langsa, Panwaslu Pangkep, KPU Mamuju, KPU Gorontalo, KPU Sumut, KPU Riau dan Kampar, KPU Samarinda, Panwaslu Pekan Baru Bengkalis, KPU Padang Lawas, KPU Maluku Utara, Bawaslu Maluku, KPU Kalimantan Barat dan Pontianak, KPU Membramo Tengah, KPU Kota Mataram, KPU Sumbawa Barat, KPU Padang Sidempuan, KPU Bangka Selatan, KPU Sumba Barat Daya, KPU Timur Tengah Selatan, Panwaslu Sigi.
"Sedangkan ketatapan terkait Panwaslu Langsa, PPK di Kabupaten Mamuju, KPU Kaltim, KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Maluku, PPD di Membramo Tengah," Demikian Nur Hidayat.[rgu]
KOMENTAR ANDA