MBC. Sidang lanjutan kasus pengerusakan dan menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang sudah disegel dengan terdakwa, Selamat Hardi selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Chairuddin, BA, selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), kembali digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2014) sore.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi, menghadirkan saksi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam Medan Area), Junaidi. Yang menurut keterangannya kalau kotak suara yang dibuka oleh KPPS dan PPS tidak dilihat oleh saksi Panwas dan saksi Pilpres, namun tidak ada ditemukannya perubahan surat suara.
"Dalam pemeriksaan, tidak ada ditemukannya perubahan surat suara, tetapi kotak suara dibuka tanpa dilihat oleh saksi Panwas dan saksi Pilpres," jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yaang diketuai oleh, Dahlan Sinaga, SH, ini pun menunda persidangan besok, Kamis (25/9) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Habibi, SH, mengatakan kalau dalam kasus ini tidak adanya tindakan pidana melainkan hanya sanksi administratif dikarenakan kesilapan yaang dilakukan terdakwa.
"Sebenarnya ini bukan tindakk pidana, tetapi sanksi administratif, karena kedua terdakwa ini silap dalam melaksanakan tugasnya," jelasnya.
Lanjutnya kalau kedua terdakwa membuka kotak suara tersebut hanya untuk mengambil berkas formulir C-1 yang tertinggal didalam usai persidangan, dan tidak ada merubah ataupun merusak hasil dari pemungutan suara.
"Kedua terdakwa ini hanya mengambil berkas yang tertinggal didalam, karena kesilapannya. Jadi tidak ada disana merusak ataupun menghilangkan hasil pemungutan suara," terangnya.
Kemudian dirinya pun mengatakan kalau kasus ini sudah melebihi tenggat waktu, yang seharusnya hanya 32 hari.
"Kasus ini pun tenggat waktunya sudah melebihi, seharusnya 32 hari udah selesai, ini sudah lebih dari sebulan," ujarnya.
Sebelumnya kasus ini bermula pada (9/7) lalu sekira pukul 15.00 wib, usai berlangsungnya pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI di TPS II Kel Tegal Sari II Kec. Medan Area. Terdakwa Chairuddin selaku Ketua KPPS, membawa kotak suara yang sudah disegel dan digembok ke aula kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala II untuk dikumpulkan.
Namun disaat bersamaan, terdakwa Selamat Hariadi selaku Panitia Pemungutan Suara, menanyakan kepada Chairuddin, berkas formulir C-1 beserta lampiran yang akan dikirim ke PPK dan KPU.
Ternyata berkas formulir tersebut sudah diletakkan digabung didalam kotak suara bersama dengan surat suara lainnya yang tergembok dan bersegel.
Kemudian Chairuddin memintaa ijin kepada Selamat untuk membuka kotak suara, yang sebelumnya sudah menghubungi PPL tetapi tidak ada jawaban. Namun disaat Chairuddin membuka kotak suara untuk meengambil berkas tersebut, diketahui oleh, Wilson selaku Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Melihat kejadian itu lantas Wilson pun menghubungi Junaidi dan melaporkannya ke Komisioner KPU, Bechta Perkasa, dan kemudian dilaporkan ke kepolisian Polresta Medan pada (14/7) dengan nomor LP/1770/VII/SPKT/Resta Medan.
Kedua terdakwa pun dikenakan pasal 239 UU RI No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Jo Pasal 55 ayat 1, yakni setiap orang turut serta menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.[rgu]
KOMENTAR ANDA