post image
KOMENTAR
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) melimpahkan tersangka dan berkas atas nama  atas nama Abdul Majid (58), warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Langkat, dalam kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Timur Laut ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, BBKSDA Sumut, Herbert Aritonang kepada wartawan di Kejatisu, Rabu (24/9/2014). Dikatakannya, berkas dan tersangka tersebut sudah P21 untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.

Dia menyebutkan, Abdul Majid adalah orang yang bertanggung jawab atas perambahan kawasan SM Karang Gading Timur Laut sekitar 800 meter persegi pada kurun waktu setahun yang lalu. Ketua Ketua Kelompok Tani dan Budidaya Ikan Tambak ini ditangkap pada awal September lalu oleh pihak Polairud Langkat di rumahnya setelah sebelumnya menghilang selama setahun. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah menyita 1 unit eskavator yang digunakan untuk merambah.

"Sebelumnya kami menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya ke Poldasu dan jajarannya, kemudian dilakukan pencarian, yang mana tersangka ini ditangkap di rumahnya, kami terbitkan itu karena sejak pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, dia tak menanggapi dan menghilang," katanya.

Perihal kawasan yang dirambah, lanjut dia, sebelum merambah, Abdul Majid pernah meminta kepada pihak BBKSDA Sumut untuk melakukan pengukuran dan pengecekan apakah kawasan yang akan dikkoversi/dialihfungsikan menjadi tambak tersebut masuk dalam kawasan konservasi. Setelah dilakukan pengukuran, pengecekan di lapangan, menggunakan alat Global Positioning System (GPS) dan lain sebagainya, ternyata kawasan tersebut sudah masuk di dalam kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.

"Kami katakan itu supaya tidak lagi dirambah, tapi ternyata terus dilakukan bahkan menggunakan eskavator, karena itu lalu kami tangkap dan eskavatornya disita dititipkan di Polres Langkat, awalnya kita juga tangkap operator, tapi karena dia cuma suruhan Abdul Majid, kita lepas, Abdul Majid yang kita proses, nah, siapa di belakangnya, kami belum tahu, mudah-mudahan nanti di persidangan terungkap," katanya.

Dikatakannya, perambahan hutan di SM Karang Gading Langkat Timur Laut cukup parah. Dari total luasan 15.965 hektare, berdasarkan citra landscape tahun 2009, 5.688 hektare sudah rusak karena dirambah. Namun dengan adanya penghijauan seluas 3000 hektare, diperkirakan tinggal 2.688 hektare yang masih rusak.

"Umumnya perambahan itu lalu di konversi menjadi pertambakan, perkebunan kelapa sawit," katanya.

Dia menambahkan, dalam upaya penegakan hukum pada kasus perambahan kawasan hutan konservasi, yang menjadi kendala besar adalah adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dari data yang kita miliki, di SM Karang Gading Langkat Timur Laut ini ada 21 sertifikat dari BPN, itu yang ada datanya, bisa jadi ada lebih, yang tak kami punyai datanya," katanya.

Menurut Sunarya, Penyidik PNS di BBKSDA Sumut mengatakan, Abdul Majid dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a, UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 UU RI no 5 tahun1990 tentang  tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum