post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Asahan Dr Herwanto dan Kasubbag Program Dinkes Asahan Ibnu Alfi diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2014).

Keduanya  didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan kedokteran tahun 2012. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Herwanto dan Ibnu Alfi telah bersam-sama merugikan negara Rp 3,619 miliar.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga, JPU menyebutkan, Dinkes Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 menerima dana sebesar Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk  menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang sebesar 20 persen atau sekitar Rp 1,2 milyar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa menerima pembayaran uang muka sebesar. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharu snya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan.

Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Diduga terdakwa  mengetahui masalah itu, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto. Dia pun tetap menyetujui pembayaran 100 persen.

Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan ini hingga Selasa (30/9/2014) dalam agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum