Merasa tidak mendapatkan haknya sebagai rakyat, massa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara memberikan sejumlah tuntutan kepada anggota DPRD Sumut saat melakukan orasi di depan gedung dewan tersebut, Rabu (24/9/2014). Menurut massa tani yang dikomandoi Zubaidah ini, lahan eks HGU PTPN II seluas 56.341,73 hektar yang sudah habis masa kontraknya dikembalikan kepada rakyat.
"56.341,73 hektar lahan eks HGU PTPN II yang terletak di Kab.Deli Serdang, Langkat, dan Binjai yang sudah habis masa kontraknya ini harus dikembalikan ke rakyat," tegasnya dalam orasi tersebut.
Untuk mengetahui apa tuntutan massa tani, berikut medanbagus.com coba merangkumnya.
1. Laksanakan Pembaharuan Agraria sesuai dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960.
2. Segera bentuk tim penyelesaian kasus/sengketa agraria yang melibatkan Ormas Tani sebagai salah satu unsurnya.
3. Tindak oknum terkait yang melakukan kekerasan dan kriminal kepada setiap anggota petani SPI dan berikan juga jaminan keamanan bagi anggota petani.
4. Cabut semua HGU dan penertiban HGU baru serta izin operasi bagi Perusahaan Perkebunan yang bermasalah dengan petani anggota SPI, dan kembalikan tanah kepada petani.
5. Secara khusus selesaikan sengketa agraria antara petani anggota SPI Basis Mekar Jaya di Langkat dengan PTPN II Tanjung Morawa.
6. Pemerintah Provinsi Sumut harus mendorong terbangunnya pertanian rakyat sebagai upaya untuk melaksanakan Kedaulatan Pangan demi tegaknya Kemandirian Bangsa.[rgu]
KOMENTAR ANDA