Jefri Sitanggang (28) warga Jalan Bawang VI, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan Desmiaty (43) warga Jalan Rotan Raya ujung Perumnas Simalingkar mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (23/9/2014).
Pasangan selingkuh ini melaporkan James (32) warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung yang memeras mereka sembari menodongan senjata tajam kepada keduanya.
Dihadapan petugas, pasangan tersebut mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh James yang berprofesi sebagai sopir angkot. Hanya saja, mereka terkesan enggan menceritakan kronologi pemerasan tersebut.
Untuk memudahkan pemeriksaan, petugas kemudian menciduk James dari pangkalan angkot di Jalan Pancing, Medan. Dari sinilah ceritanya menjadi jelas, dimana James memeras keduanya usai memergoki mereka sedang berbuat mesum didalam angkot miliknya.
"Tak ada aku merampok, apalagi menodongkan pisau kepada mereka. Memang pas aku pergoki mereka berbuat mesum didalam angkotku, aku meminta uang, kalung dan sendal jepit milik mereka," jelasnya.
Pengakuan James ini diamini oleh keduanya. Namun mereka menilai tindakan James tersebut merupakan perampokan.
"Nah betul kan pak, dia merampok kami," kata pasangan tersebut.
Dalam perkara ini, James akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA