Terkait kasus korupsi proyek PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir, belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut, melakukan aksi demo didepan gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2014).
Massa menyatakan kalau dalam kasus tersebut Polres Toba Samosir dan Kejari Balige keliru dalam menerapkan UU tindak pidana korupsi, karena kasus ini merupakan penggelapan dana PT PLN.
"Dalam kasus ini sebenarnya bukanlah tindak pidana korupsi melainkan penggelapan dana PT PLN karena proyek ini menggunakan dana PT PLN, bukan APBN/APBD dan disini tidak ada kerugian negara. Dan Polres Tobasa dan Kejari Balige keliru menerapkan pasal tindak pidana korupsi," terang koordinator aksi, Hasbun Lubis.
Lanjutnya kalau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki wewenang dalam menentukan kerugian negara tetapi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang berwenang.
"Dan perlu dipertanyakan wewenang BPKP yang menghitung kerugian negara, BPKP tidak memiliki wewenang menghitung kerugian negara baik di UUD 1945 dan UU terkait, yang berwewenang adalah BPK sesuai dengan mandat dari negara melalui UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," jelasnya.
Kemudian kalau dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah Bintatar Hutabarat selaku General Manager PT PLN dan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin.
"Seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah Bintatar dan Bupati Tobasa Kasmin, karena Bintatar mengetahui kalau lahan yang dibebaskan adalah termasuk hutan lindung yang tidak bisa diganti rugi tetapi tetap dicairkan. Artinya, dia lah yang sengaja menggelapkan dana PT PLN," terangnya.
Usai melakukan aksinya massa pun membubarkan diri dengan tertib dikawal oleh pihak kepolisian.[rgu]
KOMENTAR ANDA