Kohkok Tiong (40) diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2014). Warga asal Johor Malayasia ini diamankan karena kedapatan membawa 2 gram sabu -sabu, 134 butir ektasi dan 1 alat isap (bong).
Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui baru tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan maskapai Air Asia no penerbangan AK-299. Saat melewati x -ray petugas merasa curiga dengan barang yang dibawa pelaku. Selanjutnya, petugas mengmanakan dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa sabu, ektasi dan bong sabu didalam barang bawaannya.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai KNIA menghubungi Ditres Narkoba Poldasu dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alpiani saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya warga malaysia yang kedapatan membawa narkoba itu.
"Benar dan masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Namun, ia masih pelit merinci bagaiman kronologis penangkapan warga asing itu.
"nanti dululah, masih kita kembangkan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA