post image
KOMENTAR
MBC. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2014) kembali menggelar sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi dalam pengadaan voucher bahan bakar minyak (BBM) untuk kenderaan operasional pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan. Dalam persidangan yang digelar Selasa sore itu beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim, ketiga terdakwa yaitu  Adnan selaku Staf Bendaharawan Dinas Kebersihan Kota Medan dan Abdul Muthalib selaku Perwakilan Dinas Kebersihan di SPBU Kasuari dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Sementara Edi, pemilik SPBU Kasuari yang menjadi rekanan proyek di tuntut 5 tahun penjara. Ketiganya pun dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun khusus terdakwa Edi, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 milyar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun" ucap JPU.

Sementara untuk terdakwa Adnan dan Abdul Muthalib, Jpu meminta agar uang sebesar Rp 280 juta yang disetorkan keduanya kepada penyidik ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer" ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun menunda persidangan hingga Selasa mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Sementara itu diluar persidangann, Afrizon SH, kuasa hukum terdakwa Edi mengaku sangat terkejut atas tuntutan yang diberikan JPU untuk kliennya. Menurutnya tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.

"Seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus ini si Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kadis Kebersihan. Kenapa Jaksa tidak pernaha menghadirkan Kadis itu" jelas Afrizon.

Seperti diketahui,  ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi pengadaan BBM untuk operasional  pengangkut sampah anggaran Tahun Anggaran 2013 senilai Rp10 miliar. Modus penyelewangan anggaran pengadaan BBM itu yakni sistem pembelian dengan menggunakan voucher yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada SPBU yang telah menjadi rekanan Dinas Kebersihan Medan. JPU juga menyatakan pada pengadaan BBM tersebut, Dinas Kebersihan Medan mengalokasikan anggaran pembelian BBM jenis solar dan bensin untuk kendaraan operasional pengangkut sampah kurang lebih Rp10 miliar pada TA 2013.

"Tiap pekan Dinas Kebersihan Medan mengeluarkan voucher kepada otoritas dinas di kantor-kantor kecamatan dan perwakilan kecamatan untuk dibagikan kepada para sopir truk pengangkut sampah," ujarnya.
   
"Kemudian voucher tersebut kemudian ditukarkan ke SPBU rekanan Dinas Kebersihan di Jalan Kasuari, Medan, sebagai alat pembayaran pengisian BBM. Namun, berdasarkan temuan BPK ditemukan fakta bahwa ternyata tidak semua voucher itu dicairkan sesuai peruntukannya. Voucher itu sebagian dikumpulkan kepada salah seorang petugas Dinas Kebersihan yang telah ditunjuk, kemudian diserahkan kepada kedua oknum staf Dinas Kebersihan," lanjut JPU.
  
Selanjutnya, terang JPU, kedua staf itu menukarkannya ke SPBU tadi menjadi uang. Hanya saja, nilai uangnya telah berkurang dari harga BBM per liternya. Voucher itu dihargai rekanan, yakni staf SPBU di Jalan Kasuari sebesar Rp3.900 untuk BBM solar per liter dan Rp4.800 per liter untuk BBM jenis bensin.  Atas dugaan penyelewengan itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum