post image
KOMENTAR
Seorang warga negara Thailand, Tipan Prakusa (27) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2014). Dia diadili karena tertangkap membawa 579,6 gram sabu-sabu dari Malaysia.

Saat diadili, perempuan yang hanya mampu berbahasa Thai ini didampingi penerjemah. Abdur Rahman, mahasiswa asal Patani, Thailand Selatan.

Dalam persidangan itu,  Jaksa Nilma Lubis mendakwa Tipan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2)  lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.

Dalam dakwaannya, Nilma menyatakan, Tipan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (14/5) malam. Saat itu dia baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ123 yang membawanya dari Kuala Lumpur.

Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik Tipan kemudian menghentikan dan memeriksanya. Ditemukan sabu-sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai perempuan ini.

Sesuai prosedur, Tipan kemudian dibawa ke RSU Elisabeth Medan dan dirontgen. Di dalam liang kemaluannya dideteksi bungkusan yang belakangan berisi sabu-sabu dibalut kondom dan dikemas berbentuk kapsul.

Tipan mendapat sabu-sabu itu dari Floy, warga negara Thailand. Dia tidak diberi upah, hanya diberi ongkos 5 lembar pecahan USD 100.

"Total sabu-sabu  yang dibawanya 579,6 gram," kata Irawan, petugas Bea Cukai, satu dari dua saksi yang langsung dimintai keterangan pada sidang perdana ini.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut Selasa (30/9/2014).

Seusai persidangan, Abdur Rahman, yang diwawancarai wartawan menyatakan, Tipan mengaku  tidak tahu membawa sabu-sabu. Ibu satu anak itu mengaku dibawa temannya bernama Floy ke China kemudian disuruh ke  Kuala Lumpur lalu ke Medan.

"Dia mengaku dibius dan dimasukkan benda dalam kemaluannya saat dia tidak sadar. Sepatunya itu baru dipakainya lagi di Kuala Lumpur. Floy ini bersuamikan orang Afrika, kabarnya dia sudah tertangkap di Thailand karena perkara narkotika juga," kata Abdur Rahman.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum