Mandat dari rakyat akan terbunuh jika pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada DPRD. Wacana ini mengemuka dalam diskusi pro kotnra RUU Pilkada 'Quo Vadis Penyelenggara Pemilu saat RUU Pilkada Disahkan yang digelar oleh Pusat Kajian Pemilihan Umum (PKPU) Sumut di Restoran HTT Jalan Mongonsidi Medan, Senin (22/9/2014).
"Pemilihan oleh DPRD itu tidak hanya sebuah kemunduran. Akan tetapi telah mencabut dan membunuh mandat dari rakyat," ungkap praktisi hukum, Adi Mansar.
Pengacara yang berpengalaman di bidang kepemiluan ini mengatakan, memberikan hak kepada rakyat sebagaimana undang-undang 32 tahun 2004 sudah baik. Memberikan keputusan kepada rakyat. Jika pemilihan oleh DPRD, kekuasaan akan dipegang oleh orang-orang yang mampu menguasai kelompok-kelompok politik di DPRD.
"Bagaimana dengan politik uang dan berbagai pelanggaran?" pertanyaan dilontarkan tegus satria wira selaku moderator.
Mantan Ketua Panwas Kota Medan, M Aswin menilai bahwa kedua metode Pilkada memiliki sisi baik dan buruk.Terkait dengan politik uang dan berbagai kecurangan dalam Pilkada langsung, perlu penguatan dalam penyelenggara dan pengawas pemilu. Penguatan itu juga terkait dengan aturan dan kewenangan kepada lembaga itu.
Selain itu, perlu juga pendidikan politik kepada masyarakat tentang demokrasi dan pengawasan demokrasi. Rakyat tidak hanya sebagai memilik hak memilih, akan tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu.
Dia mengatakan, ketika masyarakat diberi mandat, justru memilih untuk jadi golput dengan berbagai alasan. Satu diantara alasan golput (Golput -- golongan putih) karena sudah cerdas dan merasa tidak ada yang pantas untuk dipilih.
"Namun, saat mandat itu akan dicabut, justru muncul protes, agar metode pemilihan tetap oleh rakyat," ungkapnya
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri yang turut hadir sebagai peserta mengatakan, bahwa penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu/Panwaslu lahir sebagai penyelenggara pada setia rezim Pemilu. Baik pemilu presiden, pemilu legislatif dan Pilkada.
"Akan banyak perubahan undang-undang dan peraturan, jika terjadi perubahan undang-undang, ketika terjadi perubahan metode pemilihan," katanya.
Dalam diskusi tersebut, mayoritas peserta lebih mendukung pelaksanaan pilkada langsung dibanding pilkada dilakukan oleh DPRD. Alasan utamanya yakni agar mandat rakyat tetap tidak terbunuh.[rgu]
KOMENTAR ANDA