post image
KOMENTAR
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dua terdakwa pemasangan lampu jalan umum di Belawan, dua terdakwa, yakni Kasnan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Asran selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/9), Ketua Majelis Hakim, SB Hutagalung juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta yang mana sudah dititipkan oleh kedua terdakwa kepada penyidik.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana terdakwa Kasnsn dituntut selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan kepada terdakwa Asran selama 2 tahun dann denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma mengatakan, keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan lampu jalan umum di Belawan tahun anggaran 2009 yang mana terjadi kekurangan spek item barang sehingga merugikan negara sebesar Rp152 juta.  Dalam kasus ini, lanjut dia, masih ada 7 orang rekanan lagi yang hingga saat ini masih dalam pencarian atau DPO.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum