post image
KOMENTAR
Direktur PT Karya Bukit Nusantara (KBN), Juara Pangaribuan, dihukum 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dalam persidangan korupsi yang berlangsung di pengadilan tipikor Medan, Senin (22/9/2014).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, SB Hutagalung menyebutkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan telah mengalihkan proyek pengadaan sarana air minum di Sibisa, Ajibata, Toba Samosir (Tobasa), tahun 2007 kepada pihak kontraktor lainnya sehingga merugikan negara Rp 519,5 juta.

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan pasal Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti karena telah membayarnya sebesar Rp 16 juta, sebagai fee karena adanya pengalihaan pekerjaan kepada kontraktor lainnya.

Usai membacakan putusan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelum dalam kasus ini jaksa penuntut umum, Parada Situmorang menuntut terdakwa Juara Panggaribuan selama 4,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Juara pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 29,9 juta. Bila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara.

"Dari Rp519,5 juta kerugian negara, telah dikembalikan Rp 489 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 29,9 juta dan dibebankan kepada terdakwa," kata JPU.

Sebagaimana diketahui Juara merupakan rekanan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Toba Samosir (Tobasa).

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pekerjaan pengadaan sarana air minum di Sibisa, Ajibata, Tobasa, dengan nilai kontrak Rp 1,86 miliar. PT Karya Bukit Nusantara yang dipimpin Juara merupakan pemenang lelang pengerjaan proyek ini.

Ketika akan memulai pekerjaan itu, kata jaksa, terdakwa menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Tumpal Situmorang tanpa hak dan melawan hukum di hadapan notaris. Dia pun menerima imbalan Rp 16 juta untuk pengganti biaya administrasi.

Perbuatan terdakwa yang menyerahkan seluruh pekerjaan itu kepada orang lain atau disubkontrakan telah mengakibatkan penyimpangan pekerjaan dari kontrak. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak itu di antaranya kekurangan volume pada pemasangan pipa berbagai ukuran.

Sesuai kontrak untuk pemasangan pipa dengan volume 19.149,25 meter senilai Rp1,463 miliar, namun kenyataannya pipa yang terpasang hanya 13.631,9 meter sehingga ditemukan selisih panjang 5.517 meter.

Kemudian, dari 9 hydrant umum (penampungan air), yang terpasang hanya dua yang berfungsi. Sedangkan 7 lainnya tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 519,5 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum