post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Patumbak menggag alkan pengiriman 21 kg ganja kering asal Aceh yang akan dikirim ke Sumatera Barat melalui bus NPM di Jalan Sisingama ngaraja.

Selain 21 kg ganja kering, polisi juga mengamankan seorang kurirnya yaitu Azhari M Ali alias Toni (46) warga Dusun Keude, Desa Gampong, Banda Aceh dan uang Rp 500 ribu.

Kapolsekta Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Minggu (21/9/204) menga takan, penangkapan kurir ganja ini berm ula dari adanya laporan masyarakat
tentang adanya pengiriman paket ganja dengan menggunakan bus NPM.

Mendapat kabar itu, pihaknya lalu melaku kan penyidikan dan berhasil mengamankan kurir berikut barang buktinya.

"Pelaku kita amankan saat hendak berang kat mengantar kiriman 21 kg ganja kering itu dengan menggunakan bus. Saat kita periksa, polisi menemukan 21 kg ganja kering dalamdiduga  kotak dan kaleng unibis  yang tersusun rapi," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya berinisial Mukhtar  yang merupakan warga aceh. "Barang haram itu didapatnya dari Mukhtar yang saat ini masih kita kejar," jelasnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 111, 112,114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Azhari M Ali mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. " Baru sekali aku jadi kurir.  Gajiku sebagai supir angkot di aceh tak mencukupi. Aku dijanjikan  uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Sumbar dan aku baru dikasih uang Rp 1,2 juta sebagai panjar," jelasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal