Unit Reskrim Polsek Patumbak menggag alkan pengiriman 21 kg ganja kering
asal Aceh yang akan dikirim ke Sumatera Barat melalui bus NPM di Jalan
Sisingama ngaraja.
Selain 21 kg ganja kering, polisi juga mengamankan seorang kurirnya
yaitu Azhari M Ali alias Toni (46) warga Dusun Keude, Desa Gampong,
Banda Aceh dan uang Rp 500 ribu.
Kapolsekta Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Minggu (21/9/204) menga
takan, penangkapan kurir ganja ini berm ula dari adanya laporan
masyarakat
tentang adanya pengiriman paket ganja dengan menggunakan bus NPM.
Mendapat kabar itu, pihaknya lalu melaku kan penyidikan dan berhasil
mengamankan kurir berikut barang buktinya.
"Pelaku kita amankan saat
hendak berang kat mengantar kiriman 21 kg ganja kering itu dengan
menggunakan bus. Saat kita periksa, polisi menemukan 21 kg ganja kering
dalamdiduga kotak dan kaleng unibis yang tersusun rapi," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap
bandar besarnya berinisial Mukhtar yang merupakan warga aceh. "Barang
haram itu didapatnya dari Mukhtar yang saat ini masih kita kejar,"
jelasnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 111, 112,114 UU
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Tersangka Azhari M Ali mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja
kering ini. " Baru sekali aku jadi kurir. Gajiku sebagai supir angkot
di aceh tak mencukupi. Aku dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil
membawa ganja itu ke Sumbar dan aku baru dikasih uang Rp 1,2 juta
sebagai panjar," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA