post image
KOMENTAR
Langkah penyelenggara Pemilu mencoret calon legislatif terpilih mengundang keprihantinan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Menurutnya, seorang caleg terpilih tak boleh dicoret dan kewajiban KPU ajukan keputusan pelantikannya.

"Pada prinsipnya, seorang caleg berhak dilantik, dan kewajiban KPU di setiap jenjang untuk mengajukan pelantikannya. Kalau akhirnya KPU itu mencoret mereka, maka itu sama saja menghilangkan hak-hak politik warga negara, atau rights to be candidate," kata Sardini melalui rilisnya, Jumat (19/9/2014).

Sardini perlu mengungkapkan hal tersebut mengingat ada perkara mirip di sejumlah daerah belakangan ini. KPU mencoret para caleg terpilih untuk alasan yang tidak dapat dibenarkan secara ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari persidangan DKPP, mereka yang mencoret caleg terpilih dikenakan sanksi oleh DKPP dengan pemberhentian tetap.

"Caleg terpilih merupakan kehendak rakyat, dan pilihan rakyat, itu konstitusi. Caleg terpilih telah melekat baju konstitusitusionalitasnya. Terhadap pilihan rakyat itu, tak bisa diganggu gugat, kecuali institusi hukum menyatakan sebaliknya. Mereka (caleg terpilih) hanya dapat dicoret bila tak lagi penuhi syarat sebagai legislatif menurut ketentuan UU No. 8 Tahun 2012," tegad Jurubicara DKPP itu.

Sardini mengingatkan, apabila KPU di daerah menghadapi permintaan dari pihak-pihak yang meminta dicoretnya caleg terpilih, pahami benar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan KPU terkait.

"Dalami secara baik, benar, dan akurat. Bila belum paham juga, koordinasikan kepada Panwaslu setempat. Baik juga bila KPU mengonsultasikannya kepada jenjang KPU di atasnya. Ini agar KPU tak salah langkah," jelas mantan ketua Bawaslu RI itu.

Untuk diketahui,  KPU  Kabupaten Musi Banyuasin  tanpa  memberitahu Panwaslu  Kabupaten  Musi  Banyuasin dan kepada Fatmawati, Pengadu,  telah menghilangkan dan/atau   menghapuskan pula nama Fatmawati  dari Daftar  Caleg DPRD  Kabupaten Musi Banyuasin 2014 yang telah  memperoleh  suara sah  terbanyak dengan  peringkat suara sah ke-1 dari  Partai  Golkar untuk Dapil Musi  Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi Banyuasin  pada hari yang sama pada  tanggal 12  Mei  2014  telah menetapkan Bahrul yang memperoleh suara  peringkat ke-2 sebagai “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota  Pemilihan Umum tahun 2014  Kabupaten  Musi  Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2.

Perubahan tersebut  juga  tidak disertai  Berita Acara Perubahan  untuk pergantian “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014  Kabupaten  Musi  Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rustam Efendy, Lukman, BPA, Tarmizi, Sigit Purnomo, Miftaqul Jannah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam putusannya.

"Ada kasus lain yang mirip yang sedang kami tangani. Kami berharap, apa yang terjadi di KPU Musi Banyuasin itu menjadi pelajaran bagi KPU-KPU lain di daerah,"  tutup pria yang akrab disapa NHS itu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa