Langkah penyelenggara Pemilu mencoret calon legislatif terpilih mengundang keprihantinan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Menurutnya, seorang caleg terpilih tak boleh dicoret dan kewajiban KPU ajukan keputusan pelantikannya.
"Pada prinsipnya, seorang caleg berhak dilantik, dan kewajiban KPU di setiap jenjang untuk mengajukan pelantikannya. Kalau akhirnya KPU itu mencoret mereka, maka itu sama saja menghilangkan hak-hak politik warga negara, atau rights to be candidate," kata Sardini melalui rilisnya, Jumat (19/9/2014).
Sardini perlu mengungkapkan hal tersebut mengingat ada perkara mirip di sejumlah daerah belakangan ini. KPU mencoret para caleg terpilih untuk alasan yang tidak dapat dibenarkan secara ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari persidangan DKPP, mereka yang mencoret caleg terpilih dikenakan sanksi oleh DKPP dengan pemberhentian tetap.
"Caleg terpilih merupakan kehendak rakyat, dan pilihan rakyat, itu konstitusi. Caleg terpilih telah melekat baju konstitusitusionalitasnya. Terhadap pilihan rakyat itu, tak bisa diganggu gugat, kecuali institusi hukum menyatakan sebaliknya. Mereka (caleg terpilih) hanya dapat dicoret bila tak lagi penuhi syarat sebagai legislatif menurut ketentuan UU No. 8 Tahun 2012," tegad Jurubicara DKPP itu.
Sardini mengingatkan, apabila KPU di daerah menghadapi permintaan dari pihak-pihak yang meminta dicoretnya caleg terpilih, pahami benar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan KPU terkait.
"Dalami secara baik, benar, dan akurat. Bila belum paham juga, koordinasikan kepada Panwaslu setempat. Baik juga bila KPU mengonsultasikannya kepada jenjang KPU di atasnya. Ini agar KPU tak salah langkah," jelas mantan ketua Bawaslu RI itu.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tanpa memberitahu Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kepada Fatmawati, Pengadu, telah menghilangkan dan/atau menghapuskan pula nama Fatmawati dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 yang telah memperoleh suara sah terbanyak dengan peringkat suara sah ke-1 dari Partai Golkar untuk Dapil Musi Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada hari yang sama pada tanggal 12 Mei 2014 telah menetapkan Bahrul yang memperoleh suara peringkat ke-2 sebagai “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2.
Perubahan tersebut juga tidak disertai Berita Acara Perubahan untuk pergantian “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rustam Efendy, Lukman, BPA, Tarmizi, Sigit Purnomo, Miftaqul Jannah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam putusannya.
"Ada kasus lain yang mirip yang sedang kami tangani. Kami berharap, apa yang terjadi di KPU Musi Banyuasin itu menjadi pelajaran bagi KPU-KPU lain di daerah," tutup pria yang akrab disapa NHS itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA