Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), memusnahkan produk kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp. 9,7 M lebih, Jumat (19/9/2014).
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor BBPOM, Jalan Willem Iskandar ini dipimpin lagsung oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, Kepala Badan POM Medan, Ali Bata Harahap, Anggota DPR RI asal Sumut, Parlindungan Purba, Kejatisu, Kejari Medan, BNNP Sumut, YLKI Sumut dan pejabat lainnya.
Kepala Badan POM RI Roy Sparingga mengatakan, jumlah produk kosmetik dan makanan ilegal yang dimusnhakan sebanyak 79 item atau 296.786 kemasan.
"Keseluruhan produk yang dimusnahkan ini hasil dari pengawasan 4 sarana dengan 4 perincian 3 sarana dengan 67 item kosmetik TIE dan 1 sarana sebanyak 12 item pangan TIE. Keseluruhannya merupakan produk ilegal ," katanya.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal.
"Atas besarnya temuan ini, kita meminta kepada Pemprov Sumut untuk segera membentuk Satgas Lintas Sektor yang nantinya berfungsi untuk mengawasi peredaran produk-produk ilegal yg berbahaya bagi kesehatan para konsumen," jelasnya.
Kepala Badan POM Medan, Ali Bata Harahap mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari daerah Tanjung Balai, Deli Serdang dan Kota Medan.
"Kita masih mendalami mendalami negara asal dari produk kosmetik dan makanan yang tidak mencantumkan Bahasa Indonesia," jelasnya.
Diakuinya, selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan obat tradisional dan mengandung BKO.
"Selama periode 2014, BBPOM di Medan telah menangani 18 kasus yang ditindak lanjuti secara pro justicia. Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu," tutupnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA