post image
KOMENTAR
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Di kasus ini, politikus Demokrat Sutan Bathoegana sudah jadi tersangka.

"Dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) penetapan APBNP kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bathoegana), hari ini penyidik lakukan geledah di dua lokasi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya (Kamis, 18/9).

Johan menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni di sebuah di perumahan Mega Cinere Jalan Jelapra No 808 Depok, dan di perumahan Mega Cinere Jalan Jepara No 799.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di perumahan No 808 telah selesai dilaksanakan, adapun di perumahan satunya masih berlangsung.

"Perumahan Mega Cinere Jalan Jepara No 799 Depok milik salah satu saksi. Ditempati Taufik Lubis," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel