post image
KOMENTAR
Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir laporan hasil audit dana kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014 lalu.

Hasilnya, dalam lampiran penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan tersebut ter tanggal 18 Juli 2014, terdapat sisa dana sebesar Rp 18,8 miliar.

Padahal, berdasarkan hasil konfirmasi, tim kampanye Jokowi-JK telah memberikan perbaikan laporan ter tanggal 24 Juli 2014 yang menyebutkan penggunaan dana kampanye Rp 18,3 miliar untuk biaya rapat.

"Namun, tim kampanye tidak mencantumkan pengembalian uang Rp 10 miliar. Sehingga, penggunaan dana sebesar Rp 8,3 miliar dipertanyakan asal penerimanya," beber peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Kamis (18/9).

Dia menjelaskan, dari 11.775 penyumbang pasangan Jokowi-JK yang dijadikan sampling, hanya 17 badan usaha dan 189 orang yang dilengkapi surat pernyataan menyumbang dan 101 dilengkapi dengan identitas. Sehingga, ada sebanyak 11.569 orang yang diragukan surat pernyataan penyumbangnya atau sebanyak 11.657 penyumbang yang diragukan identitasnya.

"Ini dikarenakan mekanisme transfer langsung yang tidak mensyaratkan adanya surat pernyataan menyumbang dan hambatan undang-undang perbankan menutupi identitas penyumbang," kata Firdaus.

Padahal, lanjutnya, merupakan kewajiban penyumbang menyampaikan surat pernyataan menyumbang dan kewajiban tim kampanye untuk meminta surat pernyataan penyumbang.

"Dari hasil audit, disebutkan beberapa penyumbang. Dikirimkan surat konfirmasi, namun tidak jelas disebutkan berapa orang yang mengonfirmasi dan menyebutkan nilainya," demikian Firdaus.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa