post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada Masniari, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai. Jaksa Penuntut Umum Noverius Lomboe menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010 pada pengadaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung senilai lebih Rp5 miliar yang merugikan diperkirakan Rp3,3 miliar.

Dalam persidangan yang digelar Kamis sore itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa bersalah melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama" ucap JPU Noverous dipersiddangan, Kamis(18/9/2014)

Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar terdakwa dibebani untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 2,8 milyar.

"Dengan ketentutan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara" ucap JPU Noverius Lomboe dihadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya ini akan mengajukan pembelaan. Oleh majelis hakim yang diketuai Nelson J Mrbun, persidangan ini ditunda hingga Kamis mendatang.

Sebagaimana diketahui, Masniari didakwa merugikan negara Rp3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan. Yakni, 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp1,3 miliar. Sebelum diseret ke pengadilan, Masniarni sempat buron selama tiga tahun.

Dia ditangkap dari rumah persembunyiannya di Kampung Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna Bekasi, Jawa Barat, pada 6 April 2014. Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum Arfan Batubara dan Zulfansya, selaku bendahara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum