post image
KOMENTAR
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di 4 kabupaten/kota diwilayah Sumatera Utara.

Ke 12 tersangka yaitu DA (PPK), AS( rekanan) dan SS (Ketua Panitia Lelang) dari Pemkab Samosir. HS (PPK), ASKM ( Ketua Panitia Lelang) dan RLP (direktur PT AwK) dari Pemko Tanjung Balai. DK (PPK), HL (Ketua Pokja ULP) dan SLG (Direktur CV NIG) dari Kabupaten Sergei. JES (PPK), RS (Ketua Pokja ULP) ddan A (Direktur CV WS dari Simalungun.
Kasie Penkum Kejatisu Chandra Purnama mengatakan penetapan ke 12 tersangka berdasarkan hasil ekspos tim penyidik pidsus Kejatisu.

" Dari hasil keterangan saksi-saksi maka ditetapkan lah ke 12 tersangka tersebut." Ungkap Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama, Kamis (18/9/2014).

Lebih lanjut Chandra menuturkan dalam pengadaan alat-alat kesehatan ini bersumber dari APBN-P 2012 senilai Rp 116 miliar yang dibagi ke sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Untuk 4 kabupaten/kota tadi pagu anggarannya rata-rata Rp 5 miliar. Dalam pelaksanaannya terdapat penyelewengan" terang Chandra Purnama

Langkah selanjutnya menurut Chandra Purnama, tim penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus ini terutama untuk menghitung kepastian kerugian negara.
Chandra juga tidak memungkiri jika tersangka kasus ini bertambah.

"Kemungkinan bertambah jika sesuai hasil perkembangan penyidikan" ucap Chandra.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum