post image
KOMENTAR
Sulaiman alias Leman warga Jalan Paduan Gang Pilitan Kec. Medan Tembung, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 115 gram hanya bisa tertunduk lemas saat disidangkan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/9/2014) sore.

Dalam agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Melia Nova, mengatakan kalau terdakwa berada dilokasi kejadian saat petugas melakukan transaksi narkoba dengan, Bahar (DPO). Saat itu petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli hendak bertransaksi dengan Bahar, kemudian setelah bertemu, Bahar pun menghubungi terdakwa untuk bertemu.

Setelah itu ketiganya pun menuju rumah bibi terdakwa yang tak jauh dari rumah terdakwa, dan didalam kamar petugas pun bertransaksi dengan Bahar. Namun saat bertransaksi, petugas kepolisian yang lain pun datang lokasi rumah untuk mengepung terdakwa dan Bahar.

Tetapi dalam pengepungan, Bahar dan seorang tersangka lagi bernama, Udin yang berada dilokasi berhasil kabur sementara terdakwa ditangkap petugas dan digiring ke Poldasu. Dan terdakwa pun diancam dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai membacakan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari polisi, P. Sitanggang dan Eko Setiawan. Dalam keterangannya, Eko mengatakan kalau dirinya menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan Bahar yang memang sudah target operasi.

"Pertamanya saya transaksi dengan Bahar, karena dia ini TO. Kemudian setelah kami jumpa, dibawanya bertemu dengan terdakwa untuk mengambil sabunya," jelasnya.

Kemudian mereka menuju rumah bibi terdakwa untuk transaksi.

"Terus kami kerumah bibi si terdakwa karena barangnya disana, pas transaksi didalam kamar, disitulah polisi lain datang untung mengepung lokasi," terangnya.

Kemudian saksi, P. Sitanggang pun mengatakan kalau dilokasi ada 3 orang termasuk terdakwa.

"Pada saat kami dilokasi datang untuk menangkap, disitu ada 3 orang. Kemudian orang ini lari, Bahar dan Udin berhasil kabur, terdakwa aja yang berhasil ditangkap," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh, Gerchat Pasaribu, SH, ini pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum