Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum menegaskan, tidak ada alasan bagi anggota lebih memetingkan mencari objek sampingan, mengurus usaha sebelumnya daripada melaksanakan pekerjaan utamanya menjadi wakil rakyat. Pasalnya, begitu dilantik dirinya sudah tahu berapa penghasilan didapat setiap bulan, baik itu gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
Sebab sejak awal, mereka tidak mempermasalahkan berapa gaji pokok, tunjangan suami/istri ditambah dua orang anak, kontrak rumah, dan lainnya. Sehingga begitu resmi dilantik semuanya harus diterima. Apabila resiko harus dihabiskan sebanyak 75% untuk keperluan pembayaran papan bunga, konstituen, potongan partai dan sebagainya itu harus diterima.
"Jadi, tidak ada alasan fokus mengurus usaha sampingan atau mencari objek. Mereka harus tetap fokus mengurus masyarakat karena telah menjadi wakil rakyat. Bagaimanapun urusan rumah, makan suami atau istri, dan ditambah lainnya sudah ditanggung dalam APBD Kota Medan," ungkap Rurita, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, bagaimanapun seorang anggota dewan tetap harus bekerja maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat begitu dirinya dilantik. Mengingat, pekerjaan ini bukan seperti bekerja di perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan untuk urusan tertentu yang penilaian secara kualitas. Besaran pendapatan sudah diatur sedemikian rupa dan dianggarkan dalam APBD.
"Inikan tidak seperti perusahaan membuka lowongan pekerjaan. Apa yang mereka terima setiap bulan menjadi resiko dan tidak harus dipermasalahkan lagi. Sebab, semua kebutuhan sudah terpenuhi. Mulai dari pendapatan sampai dengan fasilitas," jelasnya.
Diakuinya, bila dilihat dari kualitas anggota dewan saat ini, hanya beberapa orang yang benar-benar memiliki kualitas cukup baik atau benar-benar mengurus urusan rakyat, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selebihnya, hanya untuk mempermudah mencari proyek, menakuti banyak orang untuk memuluskan kepentingan pribadi, dan mencari status sosial di tengah masyarakat.[rgu]
KOMENTAR ANDA