Brigadir Willy Hasibuan, oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, mencuri uang operasional Kepala Satuan (Kasat) Narkoba senilai Rp38 juta.
Brigadir Willy pun tak bisa berkelit, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar menghadirkan Ipda B Pohan selaku Kepala Unit (Kanit) Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Pertiwi selaku Staf Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan T Sinambela selaku Provost Polres Pelabuhan Belawan, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Ipda Pohan mengatakan, mereka tahu uang itu hilang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu. Sejak kehilangan itu, pihaknya pun melakukan pemeriksaan internal.
"Awalnya kami tidak tahu siapa yang mencuri. Tapi memang saya sendiri ada curiga kalau dia (Willy) yang mencuri. Padahal Willy ini merupakan orang kepercayaan saya," kata Kanit Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2014).
Dijelaskan Pohan, dia pun sempat menanyakan Willy langsung agar jujur dan mengakui perbuatannya. Namun Willy tetap berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hingga pada 12 Maret 2014, saya di sms Willy yang intinya dia mengaku bahwa dialah yang mencuri uang itu," kata Ipda Pohan.
Akan tetapi, kata Pohan, Willy tak mengakui dia yang mencuri uang itu semua. Willy hanya mengakui hanya Rp8 juta yang diambilnya.
"Setelah itu saya langsung lapor Kasat dan memberitahukan bahwa Willy yang mencurinya," kata Pohan.
Karena Willy tetap ngotot hanya mencuri Rp8 juta, kata Pohan, pihaknya pun melaporkannya ke bagian Provost Polres Pelabuhan Belawan. Dan Willy pun diperiksa dan mengakui semua perbuatannya.
Mendengar pernyataan saksi, JPU Ivan Najjar pun menanyakan uang Rp38 juta itu sebagai uang apa.
"Uang itu milik siapa dan untuk apa," tanya jaksa.
"Itu uang operasional Sat Narkoba untuk penangkapan," jawab saksi.
Saksi lainnya, T Sinambela yang merupakan petugas Provost Polres Pelabuhan Belawan. Dihadapan hakim, Sinambela mengatakan, dia yang memeriksa Willy soal laporan pencurian tersebut.
Ketika diperiksa, kata Sinambela, Willy pun mengakui bahwa dialah yang mencuri uang itu semuanya.
"Pertama diperiksa, dia mengaku ada melihat uang itu di ruangan Kasat. Dari situ kami sudah curiga, setelah didesak akhirnya dia mengakuinya. Dan kami pun melaporkan hasil pemeriksaan itu ke Propam," kata Sinambela.
Sementara saksi Pertiwi mengatakan, terdakwa Willy pernah memegang kunci ruangan Kasat Narkoba itu. Dari itu, katanya, mereka curiga Willy yang mengambilnya. Sebab, uang itu hilang ketika ruangan dalam keadaan terkunci.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah benar. Terdakwa Brigadir Willy pun tak membantah keterangan ketiga saksi itu.
"Semuanya benar majelis," katanya sambil tertunduk. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan.[rgu]
KOMENTAR ANDA