Ancaman keras dan sanksi segera diberikan kepada kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Sanksi itu berupa pemberhentian dari jabatan kepala daerah karena melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah yang akan disahkan 23 September 2014 mendatang.
"Gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua partai politik," ujar Ketua Tim Kerja Rancangan UU Pemda Komite I DPD, Farouk Syechbubakar.
Dikatakan Farouck, sanksi akandimulai dari pemberian teguran. Jika memaksa maka diberikan pembinaan khusus. Jika kepala daerah masih tetap ingin merangkap jabatan, maka sesuai Pasal 76 Ayat (1) huruf i RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa dipecat.
Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikuatirkan akan mengganggu dan menjadi beban antara tugas sebagai partai dan tugas sebagai kepala pemerintahan. [hta]
KOMENTAR ANDA