
"Gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua partai politik," ujar Ketua Tim Kerja Rancangan UU Pemda Komite I DPD, Farouk Syechbubakar.
Dikatakan Farouck, sanksi akandimulai dari pemberian teguran. Jika memaksa maka diberikan pembinaan khusus. Jika kepala daerah masih tetap ingin merangkap jabatan, maka sesuai Pasal 76 Ayat (1) huruf i RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa dipecat.
Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikuatirkan akan mengganggu dan menjadi beban antara tugas sebagai partai dan tugas sebagai kepala pemerintahan. [hta]
KOMENTAR ANDA