post image
KOMENTAR
Seorang pria bernama Mufid A Elfgeeh secara resmi dijerat hukuman oleh pengadilan Amerika Serikat karena berencana untuk membantu kelompok militan ISIS dan mencoba membunuh tentara Amerika Serikat.

BBC pada Rabu (17/9) mengabarkan, pria 30 tahun yang merupakan warga negara naturalisasi dari Yaman ditangkap pada Mei lalu dalam sebuah operasi rahasia.

Menurut dokumen pengadilan, Elfgeeh yang berasal dari Rochester New York itu mencoba membeli dua buah pistol dari seorang informan FBI. Dengan pistol itu ia berencana membunuh Muslim Syiah dan personil militer Amerika yang baru tiba dari Timur Tengah.

"Ketika kasus ini mencuat, agen menggunakan seluruh perangkat investigasi yang kita miliki untuk memecahkan plot ini sebelum individu yang bersangkutan menempatkan rencana mereka dalam tindakan," kata Jaksa Agung Eric Holder dalam sebuah pernyataan.

Dokumen pengadilan juga menunjukkan bahwa Elfgeeh telah diawasi ketat sejak setahun terakhir. Ia diketahui menggalang dana untuk mendukung aksi kelompok militan di Irak dan Suriah itu.

"Sebagai bagian dari rencana untuk membunuh tebtara, Elfgeeh membelu dua pistol dengan peredam suara senjata api serta amunisi dari sumber rahasia," kata jaksa.

FBI berhasil menonaktifkan senjata yang dipesan sebelum informan mereka memberikannya kepada Elfgeeh.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan