post image
KOMENTAR
Dua terdakwa, Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Maruli Siagian, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/9/2014), atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa yang juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada  2010, dijelaskan tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota P2T sebagaimana mestinya.

Dimana pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk pengadaan lahan base camp dan acces road  PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena lahan seluas 9 hektar itu, masuk dalam kawasan hutan register 44, namun diklaim milik warga Dusun Batumamak.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa,  negara mengalami kerugian keuangan Rp 4,9 miliar," kata jaksa membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Dijelaskan jaksa, kedua terdakwa bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T tidak menginventarisasi lahan dan tanaman yang akan dibebaskan. Sehingga ganti rugi diberikan kepada warga Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Tobasa, yang mengklaim memiliki 286 persil lahan.

Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya orang lain, dalam hal ini penerima ganti rugi, yang merugikan negara. Padahal, kata jaksa, berdasarkan koordinatnya, lahan itu berada di atas kawasan hutan lindung register 44.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka diyakini secara sah melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atau terima. Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya masing-masing.

"Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya majelis," kata terdakwa.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (sekda) Pemkab Toba Samosir, Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Toba Samosir, Rudolf Manurung divonis masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum