post image
KOMENTAR
Puluhan massa aksi mengatasnamakan mahasiswa HIMMA PASBAR, kembali menggoyang pagar gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/9). Mereka melakukan aksi untuk mendesak agar Mustafa Bakri dihukum seberat-beratnya.

Aksi ini dilakukan puluhan mahasiswa, mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai melakukan kekeliruan karena telah memberi pasal yang salah terhadap terdakwa dengan Pasal 338 jo 351, dan telah menghilangkan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dengan membawa spanduk dan poster mereka meminta agar Ketua Pengadilan menemui massa aksi didepan gedung Pengadilan Negeri (PN). Namun, demo berlangsung ricuh setelah, pihak PN Medan, menolak menghadirkan Ketua PN dan meminta untuk membubarkan diri.

Hal ini membuat, puluhan massa protes dan membakar ban di depan gedung PN. Tindakan massa aksi, ditanggapi pihak PN dengan memadamkan ban dengan racun api dan berusaha membubarkan paksa demo massa. Sehingga sempat terjadi tolak-menolak dan bentrokan antara massa aksi dengan pihak kepolisian yang ikut menjaga jalannya aksi.

Sementara itu, hari ini rencananya akan digelar sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman SH Purnama.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel