post image
KOMENTAR
Bagi pelaku yang hobi mencuri celana dalam wanita, waspadalah. Pasalnya hukuman berupa kurungan penjara untuk masa yang lama sudah menanti.

Adalah Abdurrahman pria asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Jawa Tengah ini akhirnya harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menjatuhkan vonis  delapan bulan penjara kepada sang pencuri celana dalam wanita itu.

"Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Heri Kurniawan di Pamekasan, seperti yang dilansir Antaranews.

Menurut Heri Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, karena saat persidangan yang bersangkutan mengaku tidak menyadari perbuatannya.

"Dia itu tidak sedang sakit jiwa, akan tetap sehat lahir batin," katanya.

Abdurrahman tertangkap belum lama ini saat mencuri celana dalam perempuan di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Oknum guru ngaji itu digiring ke Mapolres Pamekasan setelah ditangkap warga.[hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal