Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengaku, bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia sbeaiknya dihukum mati. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yang lain.
"Perbuatan bandar Narkoba ini akan merusak tatanan generasi bangsa, dan wajar jika mereka dihukum mati," katanya, Senin (15/9/2014) malam.
Selama ini,katanya, berbagai hukuman telah diberikan sepertinya tidak pernah ada jeranya.Bahkan setelah dikeluarkan mereka berbuat prilaku yang sama dan tertangkap lagi. Hal ini telah meraja lela. Sehingga bandar narkoba semakin hari semakin bertambah di tanah air."Walau kita maklumi bahwa pekerjaan seperti ini, menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Tapi bagi konsumennya jadi rusak dan tidak layak lagi dijadikan generasi harapan bangsa," tuturnya.
Dikatakannya, hukuman bagi cokong narkoba tidak jera dengan dijatuhkan hukuman,lima, sepuluh atau 15 tahun itu, sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap mereka yang menjadi pelakunya.
"Oleh sebab itu, hukuman mati adalah yang paling mendidik supaya para bandar/cokong narkoba berpikir berkali-kali untuk bertindak dalam perbuatan yang merusak nama baik dirinya dan keluarganya itu.Kalau hanya sekedar hukuman biasa, dan mendapatkan grasi pada hari-hari besar sebaiknya penerima hukuman kasus narkoba tidak diberikan keringanan,"katanya.
Karena pemberian keringanan itu, jelasnya, membuat pelaku tidak takut hukuman. Sehingga ia tetap melanjutkan berdagangan barang haram ke mana-mana.
"Saya menyadari bahwa sampai saat ini, Undang-Undang di negeri kita belum jelas menemukan hukuman yang efektif terhadap perbuatan haram itu. Apa lagi pemerintah dalam hari-hari besar kenegaraan memberikan kepada mereka remisi, padahal ada yang baru saja mendekam dalam penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA