Staf bagian perlengkapan DPRD Medan Zulfikar mengaku, pihaknya sudah lama melayangkan surat kepada seluruh anggota dewan yang tidak terpilih kembali maupun yang terpilih di DPRD Sumut untuk mengembalikan mobil dinas dan Laptop.
Hal ini didasari surat nomor 030/10237 tertanggal 13 Agustus 2014, mengacu pada surat BPKP nomor S-1598/PW02/3/2014 tertanggal 16 Juli 2014, perihal pengamanan barang DPRD Kota Medan yang berada dalam penguasaan SKPD Sekretariat DPRD Kota Medan, berkaitan dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD Medan priode 2009-2014.
"Kami sudah lama layangkan surat kepada anggota dewan yang tidak terpilih kembali, maupun yang terpilih ke sebalah (DPRD Sumut-red). Tapi baru delapan orang yang merespon," ungkapnya kepada medanbagus.com, Senin (15/9/2014) sesaat lalu.
Lebih lanjut Zulkfikar menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah mereka tentukan anggota dewan belum juga mengembalikan aset Pemko Medan ini, pihaknya akan membentuk tim bersama bagian aset Pemko untuk mengambil barang tersebut langsung dari tangan anggota dewan.
"Kita akan bentuk tim antara bagian perlengkapan DPRD Medan bersama bagian aset Pemko untuk jemput paksa aset milik Pemko Medan ini. Karena kita bekerja berdasarkan aturan dana ketentuan dan dilindungi Undang-undang," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA