Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap 4 bandarnya.
Keempatya adalah Hendra Gunawan (32) warga Jalan Mhd Nur, Gang Suka, Lingkungan II Damu Banda, Tanjung Balai yang merupakan PNS di Tanjung Balai, Ramlan Siregar (48) warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rahmad Siregar (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Blok C , Desa Sukatanah, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Serdang dan Amri Prayoga (33) warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.
Dari pelaku, polisi mengamankan 25 bungkus plastik berisikan sabu -sabu seberat 25 kg dan 6 bungkus pil ektasi warna cokelat sebanyak 30 ribu butir dengan nilai Rp 42 miliar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo didampingi Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta Karo- Karo didam pingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Senin (15/9/2014) mengatakan, penangkapan ini bermula dari ditangka pnya Hendra Gunawan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Saat diintograsi, Hendra Gunawan menga ku mendapatkan sabu -sabu itu dari Ram lan Siregar yang merupakan jaringan bertugas penerima narkoba yang dipasok dari Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Balai.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari Ramlan anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmad saat menunggu bus di Simpang Empat Sekatak, Kabupaten Asahan berikut barang bukti 25 kg sabu dan 30 ribu butir ektasi. Barang haram didapatkannya dari Amir (DPO) yang merupakan warga Malaysia dan bandar besarnya. Sabu - sabu dan ektasy ini dibawa dari Malaysai melalui jalur laut dan masuk melalui pelabuhan Belawan. Sabu - sabu dan ektasy ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan ," katanya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Amri Prayoga. " Amri kita amankan di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru. Amri merupakan koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang langsung berhubungan dengan bandar besarnya Amir," jelasnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Kapolre sta Medan dan jajarannya yang mampu melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. " Ini patut saya apresiasi dengan kinerja anggota saya. Bayangkan saja, jika 1 gram dipakai 4 orang, maka ini akan merusakan generasi muda. Makanya jika tidak kita ungkap mala akan berpeng aruh besar bagi penggunanya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau dan berani memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya Amir yang berada di Malaysia.
"Kita telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polisi Malaysia untuk segera menangkap bandar besarnya," jelasnya.
Ia juga mengaku tetap berkomitmen akan memberntas narkoba baik dari kalangan masyarakat maupun anggota kepolisian sendiri.
"Saya akan tindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal 112, 114, 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA